Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru dan Ketentuan
1. Jalur Zonasi (Daya Tampung Sebesar 55% dari Daya Tampung Sekolah)
- Domisili calon peserta didik sesuai zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didk yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Pilihan peminatan maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/berbeda.
- Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) zonasi dan/atau zonasi yang berbeda.
- Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 yang akan memilih jalur zonasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standardisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
Daftar Zona 1 SMA 1 Bantul :
- Kelurahan Bantul, Bantul Kabupaten Bantul
- Kelurahan Palbapang, Bantul Kabupaten Bantul
- Kelurahan Ringinharjo, Bantul Kabupaten Bantul
- Kelurahan Trirenggo, Bantul Kabupaten Bantul
- Kelurahan Gilangharjo, Pandak Kabupaten Bantul
- Kelurahan Wijirejo, Pandak Kabupaten Bantul
- Kelurahan Guwosari, Pajangan Kabupaten Bantul
- Kelurahan Sendangsari, Pajangan Kabupaten Bantul
- Kelurahan Triwidadi, Pajangan Kabupaten Bantul
- Kelurahan Pendowoharjo, Sewon Kabupaten Bantul
- Kelurahan Timbulharjo, Sewon Kabupaten Bantul
- Kelurahan Srihardono, Pundong Kabupaten Bantul
- Kelurahan Sumbermulyo, Bambanglipuro Kabupaten Bantul
2. Jalur Afirmasi (Daya Tampung Sebesar 20% Dari Daya Tampung Sekolah)
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga Ekonomi tidak mampu dan kuota bagi calon peserta didik penyandang disibalitas pada sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombel.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi Tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam Program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Calon peserta didik berdomisili di dalam zonasi SMA N 1 Bantul.
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih sekolah di zona 1.
- Proses pengurusan rekomendasi dan entri dilaksanakan secara online melalui laman verifkasi-ppdb.jogjaprov.go.id
- Calon peserta didik menscan dalam bentuk file pdf kemudian diunggah dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi, dokumen yang berupa:
-
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota (untuk Kabupaten Bantul print out DPKS yang dapat diambil dari laman kemensos.go.id ; PKH (Program Keluarga Harapan); BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
- Setelah diverifikasi Panitia DIY, calon peserta didik mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi yang akan digunakan saat daftar ulang.
- Dalam hal jumlah calon peserta didik dari jalur afirmasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas : (1) nilai gabungan, (2) pilihan sekolah, dan (3) calon peserta didik yang mendaftarkan lebih awal.
- Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan dalam DIY sebelum tahun 2021 yang akan memilih jalur afirmasi, terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standardisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
- Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Daya Tampung Sebesar 5% dari Daya Tampung Sekolah)
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali meliputi :
-
- Perpindahan Tugas orang tua/wali dari luar DIY ke dalam DIY;
- Perpindahan Tugas orang tua/wali antar kabupaten dalam DIY. yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Perpindahan dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi,lembaga,kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 4 (empat) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
- Calon peserta didik baru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.
- Calon peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
- Calon peserta didik baru dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
- Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
- Proses pengurusan rekomendasi secara online melalui laman verifkasippdb.jogjaprov.go.id
- Calon peserta didik menscan dalam bentuk file pdf kemudian diunggah dalam sistem Verifikasi Dokumen Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, berupa :
-
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- SK Perpindahan Tugas Ortu/Wali;
- SK sebagai Guru (khusus anak guru)
- Setelah diverifikasi Panitia DIY, calon peserta didik mencetak Surat Rekomendasi yang akan digunakan saat daftar ulang.
- Untuk calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan DIY sebelum tahun 2021 softcopy Surat Rekomendasi dibawa saat tahap input data lulusan luar DIY dan lulusan DIY sebelum tahun 2021.
- Apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
4. Jalur Prestasi (Daya Tampung Sebesar 20% dari Daya Tampung Sekolah)
- Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik di luar Zona 1.
- Calon peserta didik memiliki nilai gabungan paling sedikit 320 (tiga ratus dua puluh).
- Apabila kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi
TAMBAHAN INFORMASI
- #Perpindahan jurusan dari SMA ke SMK atau sebaliknya hanya satu kali kesempatan
- #Pilihan sekolah 1, 2, 3 harus menggunakan jalur yang sama ( zonasi semua, atau prestasi semua dll)
Penambahan Nilai Prestasi Nonakademik
- Penambahan nilai berlaku untuk minimal juara III Tingkat Kabupatan/Kota.
- Proses penambahan nilai secara online melalui laman verifkasippdb.jogjaprov.go.id
-
- Sertifikat asli difoto/scan dalam bentuk pdf kemudian diunggah ke sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB.
- Calon peserta didik mencetak hasil verifikasi surat rekomendasi penambahan nilai nonakademik untuk digunakan pada waktu daftar ulang.
Tambah komentar