Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru SMA N 1 Bantul

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru dan Ketentuan

1. Jalur Zonasi (Daya Tampung Sebesar 55% dari Daya Tampung Sekolah)

  • Domisili calon peserta didik sesuai zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didk yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
  • Pilihan peminatan maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/berbeda.
  • Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) zonasi dan/atau zonasi yang berbeda.
  • Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 yang akan memilih jalur zonasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standardisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.

Daftar Zona 1 SMA 1 Bantul :

  1. Kelurahan Bantul, Bantul Kabupaten Bantul
  2. Kelurahan Palbapang, Bantul Kabupaten Bantul
  3. Kelurahan Ringinharjo, Bantul Kabupaten Bantul
  4. Kelurahan Trirenggo, Bantul Kabupaten Bantul
  5. Kelurahan Gilangharjo, Pandak Kabupaten Bantul
  6. Kelurahan Wijirejo, Pandak Kabupaten Bantul
  7. Kelurahan Guwosari, Pajangan Kabupaten Bantul
  8. Kelurahan Sendangsari, Pajangan Kabupaten Bantul
  9. Kelurahan Triwidadi, Pajangan Kabupaten Bantul
  10. Kelurahan Pendowoharjo, Sewon Kabupaten Bantul
  11. Kelurahan Timbulharjo, Sewon Kabupaten Bantul
  12. Kelurahan Srihardono, Pundong Kabupaten Bantul
  13. Kelurahan Sumbermulyo, Bambanglipuro Kabupaten Bantul

2. Jalur Afirmasi (Daya Tampung Sebesar 20% Dari Daya Tampung Sekolah)

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga Ekonomi tidak mampu dan kuota bagi calon peserta didik penyandang disibalitas pada sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombel.
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi Tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam Program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  • Calon peserta didik berdomisili di dalam zonasi SMA N 1 Bantul.
  • Calon peserta didik baru hanya dapat memilih sekolah di zona 1.
  • Proses pengurusan rekomendasi dan entri dilaksanakan secara online melalui laman verifkasi-ppdb.jogjaprov.go.id
  • Calon peserta didik menscan dalam bentuk file pdf kemudian diunggah dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi, dokumen yang berupa:
    • Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
    • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota (untuk Kabupaten Bantul print out DPKS yang dapat diambil dari laman kemensos.go.id ; PKH (Program Keluarga Harapan); BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
  • Setelah diverifikasi Panitia DIY, calon peserta didik mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi yang akan digunakan saat daftar ulang.
  • Dalam hal jumlah calon peserta didik dari jalur afirmasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas : (1) nilai gabungan, (2) pilihan sekolah, dan (3) calon peserta didik yang mendaftarkan lebih awal.
  • Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan dalam DIY sebelum tahun 2021 yang akan memilih jalur afirmasi, terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standardisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
  • Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Daya Tampung Sebesar 5% dari Daya Tampung Sekolah)

  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali meliputi :
    • Perpindahan Tugas orang tua/wali dari luar DIY ke dalam DIY;
    • Perpindahan Tugas orang tua/wali antar kabupaten dalam DIY. yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Perpindahan dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi,lembaga,kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 4 (empat) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Calon peserta didik baru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.
  • Calon peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
  • Calon peserta didik baru dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
  • Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
  • Proses pengurusan rekomendasi secara online melalui laman verifkasippdb.jogjaprov.go.id
  • Calon peserta didik menscan dalam bentuk file pdf kemudian diunggah dalam sistem Verifikasi Dokumen Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, berupa :
    • Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
    • Kartu Keluarga;
    • SK Perpindahan Tugas Ortu/Wali;
    • SK sebagai Guru (khusus anak guru)
  • Setelah diverifikasi Panitia DIY, calon peserta didik mencetak Surat Rekomendasi yang akan digunakan saat daftar ulang.
  • Untuk calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan DIY sebelum tahun 2021 softcopy Surat Rekomendasi dibawa saat tahap input data lulusan luar DIY dan lulusan DIY sebelum tahun 2021.
  • Apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.

4. Jalur Prestasi (Daya Tampung Sebesar 20% dari Daya Tampung Sekolah)

  • Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik di luar Zona 1.
  • Calon peserta didik memiliki nilai gabungan paling sedikit 320 (tiga ratus dua puluh).
  • Apabila kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi

TAMBAHAN INFORMASI

  • #Perpindahan jurusan dari SMA ke SMK atau sebaliknya hanya satu kali kesempatan
  • #Pilihan sekolah 1, 2, 3 harus menggunakan jalur yang sama ( zonasi semua, atau prestasi semua dll)

Penambahan Nilai Prestasi Nonakademik

  1. Penambahan nilai berlaku untuk minimal juara III Tingkat Kabupatan/Kota.
  2. Proses penambahan nilai secara online melalui laman verifkasippdb.jogjaprov.go.id
    • Sertifikat asli difoto/scan dalam bentuk pdf kemudian diunggah ke sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB.
    • Calon peserta didik mencetak hasil verifikasi surat rekomendasi penambahan nilai nonakademik untuk digunakan pada waktu daftar ulang.

4 thoughts on “Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru SMA N 1 Bantul”

    1. untuk aturan PPDB Tahun 2022 akan kita share apabila sudah ada informasi resmi dari DIKPORA D.I.Y

  1. gunawan setiaji

    mohon arahan, anak saya nilai aspd tahun 2022 total 355, ingin sekolah di sma 1 bantul, tetapi diluar zonasi karena desa Canden Jetis Bantul. mohon info untuk jalur prestasi dibuka mulai tanggal berapa njih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *