Tiga peraturan mengenai PPDB Tahun 2018:
1. Pergub No. 7 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Perka Dinas DIKPORA DIY No. 1300/Perka/2018
Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019
3. Perka Dinas DIKPORA DIY No. 1301/Perka/2018
Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA Negeri dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019
Untuk dapat mengunduh Juknis dan Konsultasi berkaitan dengan PPDB Online di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melalui link berikut ini : dikpora.jogjaprov.go.id
Syarat Calon Peserta Didik SMA
1. Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
2. Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat;
3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019
Jalur Penerimaan PPDB Online
1. Jalur Zonasi – 90% daya tampung.
2. Jalur Prestasi – 5% daya tampung.
3. Jalur Alasan Khusus – 5% daya tampung.
Daya Tampung SMA N 1 Bantul dalam PPDB 2018/2019 adalah :
- MIPA = 7 Rombel =224 siswa
- IPS = 2 Rombel = 64 siswa
DAFTAR ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA di DIY
Yang termasuk Zona 1 Untuk SMA N 1 Bantul :
- Kecamatan Bambanglipuro : Mulyodadi dan Sumbermulyo
- Kecamatan Bantul : Bantul, Palbapang, Ringinharjo, Sabdodadi, Trirenggo
- Kecamatan Jetis : Canden, Patalan, Sumber Agung
- Kecamatan Kasihan : Bangunjiwo dan Tirtonirmolo
- Kecamatan Pajangan : Guwosari, Sendangsari, Triwidadi
- Kecamatan Pandak : Gilangharjo, Triharjo, Wijirejo
- Kecamatan Pundong : Srihardono
- Kecamatan Sewon : Pendowoharjo dan Timbulharjo
Selain daftar diatas maka akan masuk kedalam zona 2 atau zona 3
Jalur PRESTASI
- Tidak memperhatikan Zona/domisili calon siswa
- Seleksi menggunakan NILAI AKHIR.
- Dapat diikuti seluruh calon siswa, baik yang memiliki nilai tambahan prestasi non akademik maupun yang tidak memiliki.
Jalur ALASAN KHUSUS
1. Alasan:
– Orang tua pindah domisili karena perpindahan tugas negara.
– Terjadi bencana alam/sosial di daerah asal
2. Surat Rekomendasi diterbitkan oleh Panitia PPDB di Dinas DIKPORA DIY.
Calon siswa membawa seluruh berkas yang mendukung & dibutuhkan untuk pengajuan Jalur Alasan Khusus
Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
1. Dilaksanakan di :
Kantor Dinas DIKPORA DIY
Jl. Cendana No. 9 Yogyakarta
dengan membawa legalisir Surat Keterangan/Penghargaan.
2. Tingkatan prestasi yang diakui:
Lulusan SMP/MTS/sederajat dalam DIY – minimal Juara III tingkat Kab/Kota.
Lulusan SMP/MTS/sederajat luar DIY – minimal Juara III tingkat Nasional.
Calon Siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
1. Hanya berlaku untuk Jalur Zonasi pada Zona 1.
2. Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh Balai Dikmen Kab/Kota.
3. Berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/sejenis yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kab/Kota.
PROSES PENDAFTARAN PPDB ONLINE
Pemilihan Sekolah
1) Pilihan langsung pada peminatan/jurusan (MIPA, IPS dan Bahasa & Budaya.
2) Maksimal 3 pilihan.
3) Dapat dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah.
4) Dapat dilakukan pada 3 pilihan jalur berbeda (Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Alasan Khusus).
5) Dapat merubah pilihan s.d. 1 hari sebelum penutupan pendaftaran, pada pukul 23.59 WIB.
Perubahan Jenjang Sekolah
1) Calon siswa yang telah memilih jenjang SMA dapat merubah jenjang pilihannya ke SMK.
2) Calon siswa yang telah memilih jenjang SMK dapat merubah jenjang pilihannya ke SMA.
3) Kesempatan merubah jenjang sekolah pilihan hanya diberikan 1 kali.
4) Perubahan jenjang sekolah s.d. 1 hari sebelum penutupan pendaftaran, pada pukul 23.59 WIB.
Proses Pendaftaran
1. Penduduk Dalam DIY
1) Verifikasi berkas & Pengambilan Token di salah satu SMA/SMK Negeri.
Berkas:
- Surat Keterangan Lulus,
- Fotokopi KTP Ortu, KK & Akta Kelahiran dengan menunjukkan yang asli,
- SKTM dari Balai Dikmen, bagi siswa tidak mampu.
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter/Instansi Kesehatan, bagi calon siswa SMK.
2) Menerima tanda bukti verifikasi
3) Aktivasi akun menggunakan Token & No Peserta UN di ppdb.jogjaprov.go.id
4) Melakukan pendaftaran online:
- login,
- mengisi form,
- memilih jenjang sekolah SMA atau SMK,
- memilih jurusan/kompetensi keahlian,
- mencetak tanda bukti pendaftaran online.
JADWAL PPDB ONLINE
NO | KEGIATAN | TANGGAL | KETERANGAN |
1 | Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik | 25 – 29 Juni | Dinas DIKPORA DIY |
2 | Rekomendasi SKTM | 25 – 29 Juni | Balai DIKMEN |
3 | Rekomendasi JALUR ALASAN KHUSUS | 28 – 29 Juni 2 – 4 Juli | Dinas DIKPORA DIY |
4 | Verifikasi Berkas & Pengambilan TOKEN | 28 – 29 Juni 2 – 4 Juli | Lulusan dalam DIY: SMA/SMK Negeri Lulusan Luar DIY : Balai Dikmen |
5 | Pendaftaran Online & Seleksi Online | 3 – 5 Juli | Online |
6 | Pengumuman | 6 Juli | Online |
7 | Daftar Ulang | 9 – 10 Juli | SMA/SMK Negeri |